Kalaulah sekarang tidak ada listrik sebagai pemasok kebutuhan energi bagi manusia, apalah jadinya kehidupan manusia sekarang ini. Listrik merupakan energi yang bersih, mudah dibangkitkan, disalurkan, dikendalikan dan diubah menjadi bentuk energi yang lain, seperti energi gerak, cahaya, panas, dan energi yang lainnya. Oleh sebab itu energi listrik banyak dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan, baik untuk rumah tangga, pelayanan umum ataupun untuk industri/pabrik besar.
Pembagian instalasi dapat dibagi menjadi dua berdasarkan kepemilikan instalasinya yaitu instalasi miik PLN dan intalasi milik pelanggan, mari kita perhatikan ilustrasi dari gambar berikut :
Dari gambar diatas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan instalasi pemerintah (baca: PLN) adalah JTR (Jaringan Tegangan Rendah), SR (Sambungan rumah) dan APP/Kwh meter yang semuanya itu merupakan tanggung jawab atau kepemilikan PLN artinya jika ada kerusakan yang terjadi maka konsumen wajib memberitahukannya kepada PLN, dan juga yang perlu diperhatikan adalah jangan sekali-kali mencoba untuk memodifikasi, merusak dan mengambil instalasi tersebut karena akan ada sangsi atau denda yang akan dikenakan kepada siapa saja yang berani merusaknya.
Sedangkan kepemilikan instalasi sesudahnya adalah instalasi milik pelanggan atau konsumen, ini menjadi tanggung jawab si pemilik rumah dari mulai pembiayaan, pemasangannya sampai kerusakan yang terjadi. Oleh karenanya keterandalan dan keamanan merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan. maka jangan coba-coba memasang instalasi tersebut tanpa seorang ahli, konsultasilah kepada seorang instalatur yang telah teruji dan mempunyai sertifikasi dalam keahliannya.
Bahaya Listrik
Disamping memiliki manfaat yang sangat besar, listrik juga memiliki bahaya-bahaya. Maka sistem pengaman/proteksi harus lebih diutamakan dan pengetahuan tentang listrik juga harus disosialisasikan kepada pelanggan. Berikut bahaya-bahaya yang ada pada listrik antara lain :
- Kejut listrik, arus lebih yang sampai ke tubuh menyebabkan cidera dan kematian
- Suhu yang tinggi, penyebab cidera luka bakar
- Api, mengakibatkan kebakaran
- Gaya berlebihan yang dapat menimbulkan kerusakan
Selalu perhatikan keamanan dalam penggunaan dan pemakaian listrik, karena kalau diibaratkan listrik ini seperti angin, tidak dapat diihat tapi dapat dirasakan, selalu berhati-hati dalam penghunaannya.
Syarat Utama Instalasi Listrik
Pemasangan instalasi harus memenuhi tiga persyaratan utama, kalau tidak lengkap syaratnya maka tidak sah pemasangan instalasinya. Adapun syarat-syarat itu adalah
Intalasi listrik harus direncanakan, dipasang dan diperiksa agar :Pemasangan instalasi harus memenuhi tiga persyaratan utama, kalau tidak lengkap syaratnya maka tidak sah pemasangan instalasinya. Adapun syarat-syarat itu adalah
- AMAN, bagi manusia, ternak dan harta
- ANDAL, fungsinya sebagai instalasi harus "tokcer" /bagus
- AKRAB, terhadap lingkungan artinya tidak merusak lingkungan baik dalam operasi normal, ataupun gangguan
- Instalasi listrik dapat dioperasikan dengan baik
- Terjamin keselamatan manusia
- Terjamin keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya
- Terjaman keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran listrik
- Terjaminnya perlindungan lingkungan
- Tercapai tujuan dari pencahayaan
Standar dan Peraturan/persyaratan
Pemasangan listrik memerlukan standar yang baku yang wajib ditaati dalam oleh pemasangnya, jadi setiap orang tidak bisa menentukan sendiri standar dalam pemasangan instalasi listriknya, jika setiap orang mempunyai standar sendiri-sendiri apa jadinya instalasi disuatu negara, pasti semerawut dan kacau. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan standarisasi nasional, berupa peraturan dalam bentuk PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
PUIL 2011 adalah merupakan revisi dari PUIL 2000, PUIL 2000 merupakan revisi PUIL 1987 yang merupakan revisi PUIL 1977. sebelumnya PUIL 1977 berlaku PUIL 1964 yang merupak saduran dari Agemeene Voorschriften Voor Electrische Sterkstroom-Installaties (AVE) 1937 (N2004). PUIL 2011 sejalan dengan keluarnya Standar Nasional Indonsia (SNI) :0225:1011 oleh BSN.
Seorang perencana harus berpedoman pada peraturan ini, dan juga mempertimbangkan beberapa pertimbangan untuk mencapai suatu rancangan yang paling memenuhi persyaratan dari pemilik bangunan atau pemesan tanpa mengabaikan pertimbangan ekonomi. beberapa unsur pertimbangan antara lain :
Pemasangan listrik memerlukan standar yang baku yang wajib ditaati dalam oleh pemasangnya, jadi setiap orang tidak bisa menentukan sendiri standar dalam pemasangan instalasi listriknya, jika setiap orang mempunyai standar sendiri-sendiri apa jadinya instalasi disuatu negara, pasti semerawut dan kacau. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan standarisasi nasional, berupa peraturan dalam bentuk PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
PUIL 2011 adalah merupakan revisi dari PUIL 2000, PUIL 2000 merupakan revisi PUIL 1987 yang merupakan revisi PUIL 1977. sebelumnya PUIL 1977 berlaku PUIL 1964 yang merupak saduran dari Agemeene Voorschriften Voor Electrische Sterkstroom-Installaties (AVE) 1937 (N2004). PUIL 2011 sejalan dengan keluarnya Standar Nasional Indonsia (SNI) :0225:1011 oleh BSN.
Seorang perencana harus berpedoman pada peraturan ini, dan juga mempertimbangkan beberapa pertimbangan untuk mencapai suatu rancangan yang paling memenuhi persyaratan dari pemilik bangunan atau pemesan tanpa mengabaikan pertimbangan ekonomi. beberapa unsur pertimbangan antara lain :
- Keselamatan dan proteksi
- Keandalan
- Kapasitas daya
- Biaya atau Ekonomi, biasanya 7 s/d 15% dari biaya bangunan
- Perkembangan teknik dan kemungkinan perluasan intalasi
- Instalasi, operasi dan pemeliharaan
- Standar dan peraturan
- Persyaratan khusus,
Download BUKU-BUKU LISTRIK
Komentar harus sopan, tidak mengandung spam dan iklan ConversionConversion EmoticonEmoticon